Tuesday, November 25, 2008

SP3 VLCC


Jakarta, (PDP). Anggota DPR RI dari fraksi PDI-Perjuangan benar-benar makin kebelinger. Sudah tau kasus divestasi kapal VLCC tidak ditemukan bukti merugikan negara dan perbuatan melawan hukum, mereka masih saja ngotot mempertanyakan atas keputusan Kejaksaan Agung melakukan Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus divestasi VLCC. Bahkan rencananya anggota DPR RI bersama ormas berniat mempraperadilankan Kejagung.
“Tentu ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh kalau tidak puas dengan SP3 kasus VLCC. Silahkan ditempuh jalur hukum praperadilan,”tegas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Marwan Effendy, hari ini seperti dikutip di Harian Sinar Harapan.

Marwan mengingatkan, keputusan menghentikan penyidikan dalam kasus VLCC semata-mata atas dasar kepastian hukum. Artinya, setelah tim Jaksa tidak menemukan kerugian negara yang dikuatkan oleh laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan kesulitan menemukan kerugian negara, maka kasus VLCC tidak perlu digantung.

“Kalau sudah begitu harus di-SP3-kan,”imbuhnya.

Sebelumnya Marwan juga mengakui kalau penetapan status tersangka kasus VLCC dinilai suatu kekeliruan. Dasar yang digunakan penyidik dalam menentapkan Ir. H Laksamana Sukradi dan beberapa orang lainnya terlalu dangkal dan tidak berkekuatan hukum.

“Mereka (anggota dewan dan LSM) berdalih dasarnya dari KPPU yang mensinyalir ada indikasi kerugian negara dalam kasus VLCC. Nyatanya setelah ditelusuri tidak ada kerugian negara. Lebih paranya tim penyidik waktu itu langsung menetapkan tersangka,”beber Marwan.

Sekedar mengingatkan, sejak awal kasus ini dibuka pada 2004 sangat kental dengan kepentingan politik dari anggota DPR RI di Senayan. Target mereka adalah menghancurkan PDP melalui Laksamana Sukardi yang merupakan Koordinator PKN, sekaligus ikon PDP.

Namun dalam proses penyelidikan KPK tidak menemukan kerugian negara. Setelah ditangani Kejagung yang dipimpin oleh direktur penyidik M. Salim dan Jampidsus Kemas Yahya Rahman, kasus VLCC berubah menjadi penyidikan dan menentukan tersangka. Padahal BPK masih memroses kasus ini.




0 comments:

 
© Copyright by OLIVER EKACAKRA  |  Template by Blogspot tutorial